A. KEBIJAKAN TERKAIT TATA PAMONG DAN TATA KELOLA
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 terkait SPMI dan SPME;
- Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0260/KEP/I.3/D/2019. tentang Penyempurnaan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 0 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah;
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB VII, XIV, dan XV;
- Ketentuan Majelis DIIKLITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/ 2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 555 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 BAB VII terkait Tata Kelola Perguruan Tinggi dan BAB X terkait Kerjasama serta BAB XIII Otonomi Perguruan Tinggi Pasal 97, 98, 99, dan 100, BAB XIV Akuntabilitas Publik Perguruatn Tinggi Pasal 101 dan BAB XV Sistem Penjaminan Mutu Pasal 102;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Strategi (Renstra) Unismuh Makassar Tahun 2020 – 2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Instritusi yang Menjelaskan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama;
- SK Direktur Pascasarjana Unismuh Makassar Nomor 093a/1443/2021, tentang Renstra Program Pascasarjana Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Unismuh Makassar Tahun 2020 – 2024;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 666 Tahun 1442 H/ 2020 M, SK Rektor Unismuh Makassar 666 Tahun 1442 H/tentang Pedoman Tata pamong, Tata Kelola, dan Sistem Kepemimpinan Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 292 Tahun 1443H/2022 M, tentang Tugas Pokok & Fungsi Pejabat Struktural Unismuh Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 219 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Kebijakan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 220 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Standar SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 221 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Manual Mutu SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 222 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Formulir Mutu SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 321 Tahun 1442 H/ 2021 M, tentang Panduan Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Muhammadiyah Makassar;
- Rektor Unismuh Makassar Nomor 590 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Sehat Islami Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 591 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 592 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Karyawan Universitas Muhammadiyah Makassar;
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 593 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.
B. KERJA SAMA
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar nomor: 252 Tahun 1445H/2023, Tentang Kebijakan Kerjasama.
C. KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 219 Tahun 1441 H/2019 M, Tentang Kebijakan Mutu SPMI
D. DOKUMEN AUDIT MUTU INTERNAL
- Dokumen Laporan AMI
F. DOKUMEN KERJASAMA