Pendidikan Dasar Universitas Muhammadiyah Makassar

MAGISTER PENDIDIKAN DASAR

Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

A. KEBIJAKAN TERKAIT TATA PAMONG DAN TATA KELOLA

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 terkait SPMI dan SPME;
  3. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0260/KEP/I.3/D/2019. tentang Penyempurnaan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 0 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah;
  4. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB VII, XIV, dan XV;
  5. Ketentuan Majelis DIIKLITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/I/ 2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 555 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 BAB VII terkait Tata Kelola Perguruan Tinggi dan BAB X terkait Kerjasama serta BAB XIII Otonomi Perguruan Tinggi Pasal 97, 98, 99, dan 100, BAB XIV Akuntabilitas Publik Perguruatn Tinggi Pasal 101 dan BAB XV Sistem Penjaminan Mutu Pasal 102;
  6. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Strategi (Renstra) Unismuh Makassar Tahun 2020 – 2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Instritusi yang Menjelaskan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama;
  7. SK Direktur Pascasarjana Unismuh Makassar Nomor 093a/1443/2021, tentang Renstra Program Pascasarjana Unismuh Makassar;
  8. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Unismuh Makassar Tahun 2020 – 2024;
  9. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 666 Tahun 1442 H/ 2020 M, SK Rektor Unismuh Makassar 666 Tahun 1442 H/tentang Pedoman Tata pamong, Tata Kelola, dan Sistem Kepemimpinan Universitas Muhammadiyah Makassar;
  10. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 292 Tahun 1443H/2022 M, tentang Tugas Pokok & Fungsi Pejabat Struktural Unismuh Makassar;
  11. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 219 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Kebijakan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Makassar;
  12. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 220 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Standar SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar;
  13. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 221 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Manual Mutu SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar;
  14. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 222 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Formulir Mutu SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar;
  15. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 321 Tahun 1442 H/ 2021 M, tentang Panduan Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Muhammadiyah Makassar;
  16. Rektor Unismuh Makassar Nomor 590 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Sehat Islami Universitas Muhammadiyah Makassar;
  17. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 591 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar;
  18. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 592 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Karyawan Universitas Muhammadiyah Makassar;
  19. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 593 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.

B. KERJA SAMA

  1. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar nomor: 252 Tahun 1445H/2023, Tentang Kebijakan Kerjasama.

C. KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU

  1. SK Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 219 Tahun 1441 H/2019 M, Tentang Kebijakan Mutu SPMI

D. DOKUMEN AUDIT MUTU INTERNAL 

  1. Dokumen Laporan AMI

F. DOKUMEN KERJASAMA

  1. Dokumen Kerjasama Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, dan Pengembangan Kelembagaan Prodi Magister Pendidikan Dasar