A. DOUMEN KEBIJAKAN DOSEN
- Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021 BAB VIII Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- Renstra Tahun 2021-2025 Universitas Muhammadiyah Makassar Kebijakan Standar Sumber Daya Manusia;
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 Tanggal 24 Jumadil Awal 1433 H/ 16 April 2012 M, Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB IX Pasal 27 terkait Dosen dan Kependidikan;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012, Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PRN/I.0/B/2012 BAB X tentang Hak, Kewajiban dan Tugas Pokok Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/D/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar nomor 555 Tahun 1433H/ 2021 M, Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1442 H / 2020 M, Tentang Rencana Strategi 2020-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar.
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 205 Tahun 1442H/2020 M, Tentang Peraturan Pegawai Tetap Universitas Muhammadiyah Makassar.
- SK Rektor No. 591 Tahun 1443H/2021M, Tentang Kode Etik Dosen .