Pendidikan Dasar Universitas Muhammadiyah Makassar

MAGISTER PENDIDIKAN DASAR

Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia

A. DOUMEN KEBIJAKAN DOSEN

  1. Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021 BAB VIII Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  2. Renstra Tahun 2021-2025 Universitas Muhammadiyah Makassar Kebijakan Standar Sumber Daya Manusia;
  3. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 Tanggal 24 Jumadil Awal 1433 H/ 16 April 2012 M, Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB IX Pasal 27 terkait Dosen dan Kependidikan;
  4. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012, Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PRN/I.0/B/2012 BAB X tentang Hak, Kewajiban dan Tugas Pokok Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  5. Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Nomor 0181/KTN/I.3/D/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar nomor 555 Tahun 1433H/ 2021 M, Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  6. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1442 H / 2020 M, Tentang Rencana Strategi 2020-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar.
  7. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 205 Tahun 1442H/2020 M, Tentang Peraturan Pegawai Tetap Universitas Muhammadiyah Makassar.
  8. SK Rektor No. 591 Tahun 1443H/2021M, Tentang Kode Etik Dosen .